Denny Indrayana Siapkan Pengacara Hadapi Laporan soal Putusan MK di Bareskrim

Denny Indrayana Siapkan Pengacara Hadapi Laporan soal Putusan MK di Bareskrim
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Denny Indrayana menyatakan ulasan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proporsional tertutup merupakan haknya dalam menyampaikan pendapat.

Denny juga menyiapkan kuasa hukum dari Indrayana Centre for Govenrment, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm untuk mengawal kasus ini apabila Bareskrim melakukan tindak lanjut.

“Pada dasarnya, kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat,” kata Juru Bicara Kuasa Hukum Denny, Muhamad Raziv Barokah dalam keterangannya, Jumat (2/6).

Raziv menerangkan Denny sedang berupaya mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia. Oleh karena itu, Raizv berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia.

“Jika ternyata kritik dan pendapat tersebut direspon secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, Integrity telah mendapat penunjukan dari Prof. Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai kuasa hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme,” kata dia.

Raziv juga menyampaikan apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat sebagai guru besar hukum tata negara dan praktisi.

Hal itu dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil.

“Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi,” kata dia.

Denny Indrayana mengeklaim sedang berupaya mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News